
Proses Penerbitan Ijazah RA dan Madrasah Tahun 2025 Dilakukan Melalui Aplikasi PDUM
Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menegaskan bahwa proses penerbitan ijazah bagi RA (Raudhatul Athfal) dan Madrasah tahun 2025 dilakukan sepenuhnya melalui aplikasi PDUM (Pangkalan Data Ujian Madrasah), bukan melalui aplikasi e-Ijazah.
Dalam ketentuan terbaru ini, pencetakan ijazah dan daftar nilai atau transkrip dilakukan secara terpisah menggunakan blangko yang dikirim khusus. Blangko ijazah tersebut akan dicetak melalui PDUM setelah data peserta didik dinyatakan valid. Oleh karena itu, madrasah diminta membentuk tim verifikasi untuk memastikan kebenaran data siswa sebelum proses pencetakan dilakukan.
Penting untuk dicatat bahwa madrasah yang belum terakreditasi tidak diizinkan mencetak ijazah secara mandiri. Sebagai gantinya, madrasah induk yang telah ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kemenag akan mencetak ijazah bagi madrasah tidak terakreditasi, setelah SK penetapan kelulusan diterbitkan.
Kepala madrasah juga diberi tanggung jawab penuh terhadap keabsahan data dan hasil cetakan ijazah. Untuk menghindari kesalahan, pencetakan sebaiknya diawali dengan penyalinan blangko dan dilakukan pengujian sebelum mencetak pada blangko asli. Pasalnya, jumlah blangko terbatas dan tidak diperkenankan mencetak ulang jika terjadi perubahan status akreditasi setelah pencetakan dilakukan.
Selain itu, tahun ini terdapat beberapa perubahan format, salah satunya adalah penghapusan nama orang tua dari kolom data siswa di ijazah. Data yang ditampilkan hanyalah data pokok siswa. Nomor seri ijazah juga tidak lagi dialokasikan secara manual, melainkan dihasilkan otomatis oleh sistem PDUM.
Baca Juga : https://mtsmanugum.sch.id/ppdb-spmb/
Penggunaan kurikulum juga dapat disesuaikan langsung di dalam aplikasi PDUM. Sedangkan data peserta didik yang tidak valid atau tidak terintegrasi dengan PDUM dan e-Ijazah harus diperiksa secara teliti oleh Kanwil sebelum dikirim.
Sebagai langkah akhir, proses cetak ijazah baru bisa dilakukan apabila seluruh tahapan pencetakan SKL (Surat Keterangan Lulus) telah rampung dan proses generate ijazah di PDUM sudah dilakukan. Nilai yang tercantum di SKL juga wajib sama dengan nilai pada ijazah.
Petunjuk teknis (juknis) resmi mengenai mekanisme ini masih dalam tahap penyusunan oleh Kementerian Agama dan akan segera disosialisasikan kepada seluruh madrasah di Indonesia.
Editor : Kuseri





